Bhabinkamtibmas Polsek Selaparang Fasilitasi Mediasi Warga Yang Mengalami KDRT

    Bhabinkamtibmas Polsek Selaparang Fasilitasi Mediasi Warga Yang Mengalami KDRT

    Mataram NTB - Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Baru Polsek Selaparang Polresta Mataram Polda NTB Aiptu Nanang Supriadi Alamsyah menyelesaikan permasalahan warga binaanya melalui mediasi bertempat di rumah Kepala Lingkungan Marong Karang Tatah, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Kamis, (08/06/2023)

    Tampak Bhabinkamtibmas kelurahan Karang Baru,   bersama bhabinsa, Kaling Marong Karang Tatah dan tokoh agama, melakukan mediasi terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh saudara K, terhadap istrinya atas nama S.

    Aiptu Nanang Nanang Supriadi Alamsyah menjelaskan bahwa setelah melalui mediasi kedua belah pihak atas keputusannya dari korban S bahwa untuk sementara akan tinggal bersama keluarganya di Kabupaten Lombok Tengah untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, ucapnya 

    Dan kemudian sambil menunggu korban S rencana akan di jemput oleh saudaranya yang sudah berangkat dari Lombok Tengah, kegiatan mediasi juga diketahui juga oleh Kaling serta tokoh agama, terangnya

    Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Selaparang Iptu I Putu Sastrawan SH mengatakan bahwa awalnya korban istrinya ingin melaporkan ke Polsek namun Bhabinkamtibmas membantu menyelesaikan perkara KDRT yang dialami oleh istrinya selama berkeluarga. 

    Kegiatan mediasi atau problem solving bisa diselesaikan dengan baik, dibicarakan dengan kepala dingin agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, kata Kapolsek

    Melalui mediasi hasil pertemuan masalah bisa diselesaikan tanpa harus melakukan proses hukum, tentunya harus dimusyawarahkan kedua belah pihak disaksikan oleh perangkat lingkungan, jelasnya 

    Kapolsek juga menjelaskan Bhabinkamtibmas Polsek Selaparang selalu memberikan pesan kepada pihak yang melakukan permasalahan atau KDRT untuk tidak mengulangi perbuatannya.

    Selain itu personel juga berpesan jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Hadiri Dialog Interaktif...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Bhayangkara Ke-77 Polresta Mataram...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Residivis Pengedar Sabu di Mataram Dibekuk, Polisi Temukan Barang Bukti di TKP
    Polsek Lingsar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP di Komplek Perumahan Amaris

    Ikuti Kami