Simpan Sabu di Saku Pakaian Cucian, Seorang IRT di Mataram Diamankan Sat Narkoba Polresta Mataram

    Simpan Sabu di Saku Pakaian Cucian, Seorang IRT di Mataram Diamankan Sat Narkoba Polresta Mataram

    Mataram NTB - Berdasarkan informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram bahwa adanya salah satu rumah di wilayah Cakranegara Kota Mataram kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba. Rumah tersebut kemudian diselidiki dan akhirnya kuat dugaan informasi tersebut benar adanya ketika Tim Opsnal melakukan pengungkapan dengan menggeledah serta mengamankan orang yang ada di rumah tersebut.

    Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan beberapa warga setempat, Tim  mengamankan total 5, 58 gram Sabu Yan terbungkus dalam beberapa klip, serta seorang terduga berinisial EY, Prempuan, 37 tahun, Ibu Rumah Tangga (IRT),   alamat Cakranegara, kota Mataram.

    Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., Selasa (23/05/2023).

    "Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim kami sekitar pukul 21:00 Wita (21/05) setelah sebelumnya menyelidiki kepastian dari informasi yang kami terima. Dari sana kita kita menggunakan Barang Bukti serta terduga pelaku, "ungkap Dimas sapaan akrabnya.

    "Saat dilokasi, kami terlebih dahulu mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di halaman rumah tersebut, kemudian baru melakukan penggeledahan dengan memanggil aparat lingkungan setempat sebagai saksi, "tambahnya.

    Selain barang bukti Sabu dan terduga pelaku, dirumah tersebut diamankan pula alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai sejumlah Rp. 1.950.000., yang diduga hasil penjualan sabu.

    "Barang yang diduga Sabu tersebut disimpan di beberapa saku pakaian anak-anak yang dibungkus dengan beberapa klip plastik. Saat di geledah ternyata ditemukan beberapa klip didalam beberapa saku pakaian anak-anak di tempat cucian, "jelasnya.

    "Total barang bukti Sabu yang ditemukan ada 11 klip, dimana 10 klipnya tersimpan di saku pakaian anak-anak di tempat cucian, "imbuhnya.

    Terduga beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses pengembangan serta penyidikan lebih lanjut. Pada terduga dikenakan ancaman pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sebuah Gudang Peralatan Rumah Tangga Terbakar,...

    Artikel Berikutnya

    Dua Terduga Pemilik Sabu 5,98 gram di Lombok...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami