Mataram NTB - Pelaksanaan sita eksekusi dalam perkara gugatan harta bersama sesuai Penetapan Pengadilan Agama Mataram Nomor : 4.Pdt.Eks/2022/PA.Mtr tanggal 9 Juni 2022, Polsek Sandubaya memberikan pengamanan dan pengawalan kegiatan tersebut yang bertempat di Jalan Rahwana II lingkungan Seganteng Karang Bangket Kelurahan Cakra Selatan Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Rabu, (15/06).
Hadir dalam kesempatan tersebut juru sita PA Mataram Muhammad Zamrony Hidayatullah beserta tim, pemohon Eksekusi berinisial T Bin AK, Waka Polsek Sandubaya Iptu Erny Anggraini, SH disamping Kanit Intelkam Polsek Sandubaya Iptu Priyanto, Kanit Binmas Polsek Sandubaya Iptu Priyanto, Babinkamtibmas Kelurahan Cakra Selatan Aiptu Ida Bagus Astika, Babinsa Serda Muh. Nur dan Lurah Cakra Selatan H. Mahsun.
Baca juga:
Laka Lantas Merenggut Nyawa
|
Juru sita Pengadilan Agama Mataram Muhammad Zamrony Hidayatullah melaksanakan sita eksekusi atas barang bergerak dan barang tidak bergerak yang ada ditangan pemohon dan termohon eksekusi guna melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Mataram tanggal 9 Juni 2022 Nomor : 4.Pdt.Eks/2022/PA.Mtr tanggal 9 Juni 2022 dalam perkara gugatan harta bersama antara T Bin AK, 42, Islam, PNS, Seganteng Karang Bangket sebagai pemohon eksekusi melawan AH binti IGMS, 37, Islam, Pedagang, Jalan Gora Lingkungan Bhineka Selagalas sebagai termohon eksekusi.
Dalam perkara antara kedua belah pihak dengan disaksikan oleh dua orang saksi M dan MJ maka dilakukan penyitaan berupa 3 unit mobil, 1 unit bangunan rumah ukuran 6x9 M2 yang dibangun diatas tanah milik orang tua penggugat, obyek tersebut diatas telah ditunjuk bahwa barang/benda tersebut harus dijaga dengan baik dan tidak boleh dipindahkan dan atau dihilangkan.
Dan kepada H. Mahsun, SH selaku Kepala pemerintahan Kelurahan Cakranegara Selatan untuk objek sita telah diberitahukan mengenai penyitaan objek itu dengan maksud diumumkan ditempat itu. Selanjutnya pihak jurusita memberikan kesempatan kepada pemohon untuk bertanya dan dijelaskan bahwa kondisi dan penguasaan objek sita seperti tersebut diatas dan salinan berita acara penyitaan diserahkan pula kepada pemohon dan termohon eksekusi.
Kapolsek Sandubaya melalui Wakapolsek Iptu Erny Anggraeni SH mengatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, termohon eksekusi tidak hadir pada saat dilaksanakannya sita eksekusi oleh Pengadilan Agama Mataram.
Terhadap objek sita ada sebagian dalam penguasaan termohon dan juga ada sebahagian dikuasai oleh pemohon bahkan ada yang telah dijual pemohon serta objek sita masing masing pihak berhak mendapat setengah bagian apabila tidak dapat dibagi secara natural dapat dijual melalui lelang negara, tutup Iptu Erny.(Adb)