Mataram NTB - Sebuah Keluarga di Mataram nekat menjajakan sabu untuk mencukupi kehidupan keluarganya. Namun akhirnya dihentikan Tim opsenal Resnarkoba Polresta Mataram, (20/06).
Keluarga yang terdiri Bapak dan Anak tersebut ditangkap di kediamannya lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram pada Senin (20/06) sekitar pukul 16:30 wita, setelah sebelumnya tim opsnal melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
"Atas hasil penyelikan tim kami, terduga penjual sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, usai penangkapan berlangsung (20/06).
Terduga yang diamankan tersebut yakni M pria 54 tahun, Sasak, alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram dan Z pria 33 tahun, Sasak alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram.
"Dari keterangan terduga dan para saksi bahwa M merupakan orang tua (bapak) dari Z. Keduanya pas berada dilokasi saat tim kami tiba di lokasi, "jelas Yogi.
Keduanya diamankan, karena dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 2, 84 gram brutto. Selanjutnya sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
"Barang bukti Sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan Bapak dan Anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku, "kata Yogi.
Kedua terduga akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Adb)
Baca juga:
Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Gang Sempit
|