Mataram NTB - Kapolsek Paguta Iptu Putu Sastrawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Pagutan Aipda Adi Harta menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pagutan, Sabtu (22/01/2022)
Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa sesuai laporan, telah terjadi tindak pidana Pencurian yang disertai kekerasan (Curas) pada 12 Januari 2022 di jalan Banda Seraya, Gang Gili Layar, Lingkungan Griya Pagutan Indah, Kecamatan Pagutan, Kota Mataram.
Adapun terduga pelaku Curas tersebut adalah AM (Dewasa), SF ( Dewasa), SJ (Anak) dan J (Dewasa). Keempat tersangka tersebut diketahui indentitasnya setelah anggota opsnal Polsek Pagutan mendapat keterangan dari saksi korban yang berjumlah dua orang dan tetangga yang berada disekitar TKP saat melakukan olah TKP.
"Jadi dari hasil olah TKP anggota memperoleh identitas keempat terduga pelaku yang memang tinggal disekitar itu, "ungkap Putu.
Berdasarkan identitas dan ciri-ciri terduga pelaku yang telah dikantongi petugas, anggota opsnal Polsek Pagutan melakukan operasi penangkapan terhadap keempat tersangk.
"Saat dilakukan penangkapan pada 14/01/2022 Anggota berhasil mengankan 3 terduga pelaku dimana 2 diantaranya Dewasa yaitu AM dan SF serta 1 masih dibawah umur (JF). Sedangkan terduga J melarikan diri dan telah masuk dalam DPO kami, "jelas Putu.
Utuk kedua terduga pelaku Dewasa saat ini telah diamankan di mapolsek Pagutan beserta barang bukti kejahatannya, sedangkan terduga dibawah umur telah diserahkan keunit PPA Reskrim Polresta Mataram.
Pada kesempatan itu pula, Kapolsek Pagutan menceritakan kronologis singkat kejadian.
"Pada (12/01) lalu korban yang merupakan perempuan (ABG)ini melintas di TKP menggunakan sepeda motor yang berboncengan denga seorang temen nya yang juga prempuan (ABG). Tiba di lokasi tersebut tiba-tiba di stop oleh ke 4 terduga dan korban langsung berhenti, "beber Kapolsek.
"Saat korban berhenti tiba-tiba salah satu terduga (J) mencabut kunci Sepeda motor korban sambil mengeluarkan sebuah senjata tajam (pisau) sambil meminta uang dan Hp milik korban. Namun korban tidak memberikan Hp milik ya melainkan hanya memberikan uang 10 ribu, "jelas Putu.
Saat itulah teman korban yang dibonceng lari untuk memberitahukan warga sekitar. Melihat hal tersebut ke 4 terduga kabur melarikan diri. Atas kejadian ini karena korban merasa ketakutan akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Pagutan.
"Atas peristiwa ini terduga pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, "tutup Kapolsek Pagutan Iptu Putu Sastrawan.(Adbravo)