Atas Petunjuk dari Pegadaian, Tim Opsnal Polsek Mataram Berhasil Ungkap Terduga Pencurian

    Atas Petunjuk dari Pegadaian, Tim Opsnal Polsek Mataram Berhasil Ungkap Terduga Pencurian

    Mataram NTB - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mataram dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Taufik SH., melakukan pengungkapan kasus Pdncurian sebagaimana yang tercantum dalam pasal 363 KUHP. 

    Pengungkapan tersebut berawal dari barang lelangan Pegadaian Gomong Mataram berupa 1 buah HP merk Samsung Galaxy A12 yang dibeli oleh seseorang yang kemudian informasi diketahui oleh Tim opsnal. Atas dasar itu setelah mendapat keterangan dari pemegang HP tersebut bahwa di beli dari lelangan Pegadaian, Tim melakukan koordinasi sehingga mendapat informasi tentang identitas yang melakukan transaksi gadai di Pegadaian tersebut. 

    Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya menemukan orang yang menggadai HP Samsung A12 tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mataram. Dari hasil interogasi diketahui penggadai HP tersebut berinisial ZS, pria 29 tahun alamat Kel. Pagutan Timur, Kec. Mataram, Kota Mataram. 

    Keterangan pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., usai pengungkapan berlangsung, Selasa (05/11/2024). 

    Peristiwa pencurian ini terjadi pada akhir Maret 2024 dimana Terduga pelaku masuk ke rumah Korban di jalan Bung Karno, Lingkungan Petemon, Kel. Pagutan Timur, Kec. Mataram (TKP) dengan cara merusak engsel jendela. Saat itu terduga mengambil barang korban yang tersimpan di dalam tas berupa Uang tunai senilai 1 juta rupiah dan 1 buah HP merk Samsung A12. 

    “Setelah mengambil Barang korban, terduga langsung menggadai HP tersebut ke Pegadaian Gomong Mataram. Sementara Uang yang diambil telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, “tegasnya.

    Karena tidak bisa membayar cicilan gadainya di Pegadaian tersebut sampai batas waktu, barang berupa HP tersebut kemudian di lelang oleh pihak Pegadaian dan dibeli oleh seseorang. Ditangan pembeli inilah awal mulai terduga pelaku terungkap. 

    “Terduga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini terduga dan barang bukti sudah ditangani penyidik, “ucapnya.

    Atas perbuatan ini, terduga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Meski Belum Ditindak Secara Hukum, Penggunaan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Keru Bantu Warga Binaan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pererat Sinergi, Satresnarkoba Polresta Mataram dan BNN Kota Mataram Bersatu Perangi Narkoba
    Hadiri Syukuran HUT Polairud Ke 74, Wakapolresta Mataram : Semoga Polairud Polda NTB Semakin Jaya
    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun

    Ikuti Kami